Follow Me @gitagipus

Rabu, 22 Februari 2017

Bingung Gimana Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Begini Caranya!

21:04 0 Comments
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang dulu biasa kita kenal dengan surat kelakuan baik adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara berikut :
1. Mintalah surat keterangan/pengantar pada Ketua RT tempat tinggalmu.
Di sini biasanya dimintai biaya administrasinya/sumbangan secara sukarela.

2. Setelah kamu mendapatkan surat keterangan dari RT, kamu perlu meminta tanda tangan kepada Ketua RW tempat tinggalmu.

3. Setelah mendapatkan tanda tangan Ketua RW, pergilah ke Kantor Kelurahan tempat tinggalmu dan katakanlah pada pegawai di sana kalau kamu ingin minta surat pengantar untuk membuat SKCK. Dan kamu akan diarahkan harus ke mana. Setelah bertemu dengan petugas bagian mengurus surat pengantar untuk SKCK, kamu diminta untuk menyerahkan surat pengantar yang telah kamu dapatkan dari RT, RW dan 1 lembar fotokopi KTP serta Kartu Keluarga (KK). Kamu akan mendapatkan selembar surat yang terdapat tempat tanda tangan untuk sekretaris kelurahan, Pak Camat, dan Kapolsek.

4. Setelah dari Kelurahan, tentunya kamu harus melengkapi tanda tangan yang belum kamu dapatkan, yaitu menuju kantor kecamatan dan Polsek. Di kecamatan, kamu akan dimintai 1 lembar fotokopi KTP. Di Polsek, kamu akan diberitahu tentang berkas-berkas apa saja yang diperlukan untuk mengurus SKCK yaitu sebagai berikut :

5. Jika tanda tangan dari kelurahan, kecamatan, dan Polsek telah kamu dapatkan, lanjutkan perjalananmu menuju ke Polres. Dan jangan lupa untuk membawa berkas-berkas yang diperlukan.
Berikut alur pengurusan SKCK di Polres :
- Kumpulkan berkas-berkas yang tercantum di persyaratan.
- Tunggu namamu dipanggil dan kamu akan mendapatkan 3 formulir (data diri, formulir tik, sidik jari) dari petugasnya.
- Isi formulirnya.
- Menuju ke bagian pengambilan sidik jari, serahkan formulir untuk sidik jari ke petugasnya.
- Setelah selesai melakukan sidik jari, kamu akan dipersilahkan untuk mencuci tanganmu terlebih dahulu sebelum kamu menerima formulirmu kembali.
- Dan selanjutnya, kumpulkan formulir dan berkas-berkasmu pada petugas.
- Tunggu namamu dipanggil. Setelah dipanggil, kamu akan dimintai PNBP Rp30.000,00.
- Tunggu proses pencetakan SKCK.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Syarat untuk perpanjangan SKCK :
1. SKCK lama
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi akte kelahiran
5. Foto 4x6 background merah 4 lembar
6. Biaya perpanjangan Rp30.000,00

*SKCK ini bisa dilegalisir max. 5 lembar

- Semoga Bermanfaat -